Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang

STNK Mobil dan Motor Yang HilangTips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang ---Anda pernah mengalami kejadian seperti ini? Dimana STNK kendaraan Anda hilang? Hal pertama yang kita rasakan pastinya panik, bingung, dan mulai berpikir ribet untuk proses kepengurusan STNK Mobil dan Motor yang baru. Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang?

Berikut ada beberapa Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Yang Hilang untuk mendapatkan penggantian dan pengadaan STNK baru:

ANTISIPASI JIKA TERJADI KEHILANGAN STNK
Walaupun samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari copy data tentang nomor kendaraan Anda, namun akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki fotocopy surat-surat tersebut. Cobalah untuk membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Lakukan hal ini sebelum terjadi apa-apa terhadap surat kendaraan Anda.
SYARAT MENGURUS STNK HILANG
Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan. Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotocopy.
TIPS DAN CARA MENGURUS STNK HILANG
  • Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Itulah beberapa Tips dan Syarat Mengurus STNK Mobil dan Motor Anda Yang Hilang. Jagalah selalu surat-surat berharga Anda. Salam OtoZones!

Baca Tips dan Info Otomotif Lainnya:

Newer Post Older Post Kumpulan Tips dan Info Otomotif Terbaru
 

Copyright © 2015 Kumpulan Tips dan Info Otomotif | Powered by Blogger