Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Identitas:
- Untuk perorangan: Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
- Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
- Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
- STNK Asli.
- Cek Fisik kendaraan bermotor.
|